Blitar

Dirumahkan Tanpa Kejelasan, Buruh Dua Pabrik Rokok di Kota Blitar Wadul Dewan

  • Kamis, 20 Juli 2023 | 20:11
Para buruh rokok di dua perusahaan ketika mengadu ke dewan (Aziz/Memo)

Blitar, koranmemo.co - Sedikitnya 40 buruh di dua pabrik di Kota Blitar mengadukan nasib mereka ke DPRD setempat. Mereka meminta dewan turun tangan mengatasi masalah yang mereka hadapi dengan pabrik rokok tempat mereka bekerja.

Para buruh rokok itu baru saja dirumahkan oleh pabrik yang selama ini menjadi penopang hidup. Tak tanggung-tanggung puluhan buruh itu dirumahkan hampir tujuh bulan. Dua pabrik rokok itu berada di Jalan Mastrip dan Jalan Anggrek yang pengelolaanya sama beda perusahaan.

"Kami minta dewan ikut mencari solusi dengan nasib para buruh. Sampai saat ini belum ada kejelasan, seperti digantung nasibnya," kata Andri Markosiyatun, Kamis (20/7).

Baca Juga: Menikmati Wisata Malam di Kota Batu, Dijamin Punya Kenangan Indah

Perempuan asal Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ini, di hadapan dewan komisi 2 menumpahkan keluh kesahnya. Andri mengatakan, para buruh ini mulai dirumahkan sejak akhir 2022 lalu.

Saat itu perusahaan resmi tak memperkerjakan karyawan. Padahal sebelumnya ada kebijakan mengurangi jam kerja.

"Rinciannya pada Juli 2022 mulai ada pengurangan jam kerja. Biasanya enam hari, berubah menjadi lima hari seminggu," katanya.

Baca Juga: GDZH Custom Cycle di Kabupaten Jombang, Jujukan Pemotor Doyan Modifikasi Motor

Pada Oktober 2022 berubah lagi. Jam kerja malah tambah dua hari saja dalam seminggu. Selanjutnya pada November 2022 karyawan status borongan tak dipekerjakan tanpa diberi uang tunggu.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya