Jombang, KORANMEMO.CO - Satreskrim Polres Jombang Menghentikan proses hukum kasus dugaan penipuan yang dilakukan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kabupaten Jombang.
Memang, meski jumlah korban kasus penipuan TKI ini puluhan namun akhirnya dihentikan. Sebab ada penyelesaian di luar proses pidana melalui mediasi.
Mediasi oleh Satreskrim Polres Jombang ini berhasil lantaran Is (60), terduga pelaku asal Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno bersedia untuk mengembalikan uang korban.
Baca Juga: Ribuan Pantarlih Dikerahkan, KPU Ponorogo : Data Coklit Akan Selesai Tiga Hari Kedepan
Dari informasi yang diperoleh KORANMEMO.CO - Kasus telah selesai dimediasi oleh pihak Satreskrim Polres Jombang.
Ini seperti diungkapkan Ka (45), salah satu korban asal Desa Kedungmentawar, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
Menurutnya, pihak terduga pelaku dengan korban, dipertemukan di Mapolres Jombang pada Kamis (2/3) pekan lalu.