Malang

Ditemukan 247 Proses Coklit Bermasalah, Ini Penjelasan Bawaslu Kota Malang  

Hdi
  • Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:58
(Arief/memo)

 

Malang, KORANMEMO CO - Pelanggaran dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) jelang Pemilu 2024 ditemukan Bawaslu Kota Malang.

Temuan Pelanggaran dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tersebut disampaikan kepada media pada agenda jumpa pers di Kantor Bawaslu Kota Malang, Jalan Teluk Cendrawasih, Blimbing, Kota Malang,  Jumat (17/03).

Humas Bawaslu Kota Malang, M Hanif mengatakan, temuan pelanggaran diperoleh dari data yang disampaikan petugas Panwaslu Kelurahan, dilanjutkan pada Panwaslu Kecamatan kemudian ke Bawaslu Kota Malang.

" Ada beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) pada proses awal Coklit maka kita akan mintai keterangan ," ungkapnya, Jumat (17/03).

Baca Juga: Lewat Agenda Apel 17 Korpri, Bupati Jombang Ajak ASN Lakukan Ini Selama Ramadhan

Pelanggaran tersebut diantaranya adalah pemasangan stiker di rumah calon pemilih, padahal mereka telah terdata atau sebaliknya stiker terpasang, tetapi pemilik rumah belum pernah didatangi oleh Pantarlih.

Kemudian terkait pemilih disabilitas dan meninggal dunia yang belum ditandai, terakhir terkait jumlah pemilih dalam satu alamat rumah tetapi berbeda KK diberi hanya 1 stiker juga beda TPS.

Dari catatan temuan pelanggaran tersebut untuk 5 kecamatan di Kota Malang terdapat 247 KK bermasalah terkait pemasangan stiker, tentang calon pemilih yang belum terdata tercatat ada 50 KK, 6 orang disabilitas, 10 meninggal dunia, 3 pemilih potensial, 9 rumah lebih dari satu KK dan 9 pemilih dalam 1 KK beda TPS.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya