Malang, KORANMEMO. CO - Polres Malang mengamankan puluhan motor hasil pengungkapan kasus dalam operasi penanggulangan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selanjutnya, motor yang sebelumnya sebagai barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, operasi penanggulangan curanmor dilakukan secara serentak oleh Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran sejak tanggal 1 hingga 31 Maret 2023 yang lalu.
“Hasil ungkap yaitu terdapat 45 kasus dengan 10 tersangka, seluruhnya dalam proses sidik,” kata Kompol Wisnu saat pelaksanaan press conference di Lapangan Satya Haprabu, Mapolres Malang, Senin (3/4).
Baca Juga: Anggaran THR Tulungagung Sebesar Rp 50 Miliar, Tapi Hanya untuk ASN, Bukan Tenaga Honorer
Wakapolres menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka rata-rata mereka menggasak ranmor yang di tinggal di sawah, halaman rumah, maupun tepi jalan umum.
Seluruhnya menggunakan kunci letter T sebagai sarana untuk melancarkan aksinya. Selain itu, beberapa tersangka melakukan aksinya secara berkelompok, yakni berbagi tugas dalam melakukan pencurian.
Diantaranya, sebagai pemberi informasi dengan berkeliling permukiman, ada sebagai eksekutor, maupun menjual hasil kejahatan kepada penadah.
“Modus pelaku curanmor kurang lebih sama, menggunakan kunci T sebagai sarana melakukan pencurian,” ujarnya.