Malang

Tarif Angkot di Kota Malang Bakal Naik

  • Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:22
Angkutan umum di Kota Malang (Arief/Memo)

Malang,koranmemo.co - Tarif angkutan umum di Kota Malang dipastikan akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Kenaikan tarif ini bervariasi mulai dari Rp3 ribu hingga Rp5 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan jika rencana kenaikan tarif angkot umum (Angkot) di Kota Malang dalam tahap akhir pembahasan.

Dia mengatakan, jika penyesuaian tarif ini diusulkan untuk mengatur landasan hukum dan akan diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi.

Baca Juga: Apel Hari Pramuka ke-62, Bupati Madiun Tegaskan Jika Pramuka Punya Peranan Penting

"Langkah ini diambil juga karena Pemerintah Kota Malang belum pernah melakukan penyesuaian tarif angkot dalam waktu yang cukup lama. Sementara di lapangan, tarif angkot telah dinaikkan secara independen oleh para sopir angkot. Kami berencana menyesuaikan tarif untuk penumpang non-pelajar sebesar Rp 5 ribu dan untuk pelajar sebesar Rp 3 ribu,” terangnya, Selasa (15/8).

Disebutkan jika tarif angkot terakhir diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2015. Menurut peraturan tersebut, tarif untuk penumpang non-mahasiswa dan non-pelajar sebesar Rp 3.500, sementara pelajar atau mahasiswa dikenakan tarif Rp 2 ribu.

Namun, pantauan petugas di lapangan menunjukkan bahwa tarif angkot yang dikenakan kepada warga sudah mencapai angka Rp 5 ribu.

Baca Juga: Update Kondisi Pemain Persik Kediri: Kartika Ajie Mulai Berlatih, Dikri Yusron Flu

Jaya menegaskan, penyesuaian tarif angkot ini tidak akan memberatkan pengguna angkot secara signifikan karena telah mengalami beberapa kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya