Ponorogo

Karena Tidak Segera Bayar Denda Tilang, Akses Pajak Ratusan Kendaraan di Ponorogo Diblokir, Ini Infonya 

Hdi
  • Senin, 29 Mei 2023 | 10:10
(Petugas Satlantas Polres Ponorogo saat mengoperasikan sistem tilang ETLE, ist)

Ponorogo, KORANMEMO.CO -  Ratusan pemilik kendaraan bermotor di Ponorogo belum membayar denda tilang. Padahal mereka mendapat surat tilang dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahun 2022 lalu. 

Data Satlantas Polres Ponorogo menyebutkan, sedikitnya ada 700 pemilik kendaraan yang belum melakukan kewajiban membayar denda tilang.

Karena belum membayar tilang dalam kurun waktu yang lama, akses pajak ratusan kendaraan tersebut diblokir

Baca Juga: PAD Kota Batu dari Retribusi Parkir 7 Tahun Tidak Terpenuhi, Dishub : Solusinya Bisa Menggandeng Pihak Ketiga

"Kami sudah konfirmasi ke Samsat, untuk jumlahnya itu 700 kendaraan yang belum bayar denda tilang," ungkap IPDA Bagus Sulisiono, Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Sabtu (27/05/2023) 

Banyaknya kendaraan yang belum membayar tilang karena sejumlah faktor seperti, pemilik kendaraan yang sengaja tidak mengambil atau tidak melakukan konfirmasi ke unit tilang Satlantas Polres Ponorogo, bahwa kendaraannya terkena penindakan ETLE.

Ada juga pelanggar sudah melakukan konfirmasi ke unit tilang, namun tidak mengikuti proses mekanisme pembayaran denda.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Unggulan Berasrama Khusus Warga Tidak Mampu di Kabupaten Kediri Sudah Dibuka, Ini Jadwalnya

"Pemilik kendaraan seharusnya mengikuti persidangan di kejaksaan negeri serta membayar denda tilang," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya