Ponorogo, KORANMEMO.CO - Ratusan pemilik kendaraan bermotor di Ponorogo belum membayar denda tilang. Padahal mereka mendapat surat tilang dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahun 2022 lalu.
Data Satlantas Polres Ponorogo menyebutkan, sedikitnya ada 700 pemilik kendaraan yang belum melakukan kewajiban membayar denda tilang.
Karena belum membayar tilang dalam kurun waktu yang lama, akses pajak ratusan kendaraan tersebut diblokir.
"Kami sudah konfirmasi ke Samsat, untuk jumlahnya itu 700 kendaraan yang belum bayar denda tilang," ungkap IPDA Bagus Sulisiono, Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Sabtu (27/05/2023)
Banyaknya kendaraan yang belum membayar tilang karena sejumlah faktor seperti, pemilik kendaraan yang sengaja tidak mengambil atau tidak melakukan konfirmasi ke unit tilang Satlantas Polres Ponorogo, bahwa kendaraannya terkena penindakan ETLE.
Ada juga pelanggar sudah melakukan konfirmasi ke unit tilang, namun tidak mengikuti proses mekanisme pembayaran denda.
"Pemilik kendaraan seharusnya mengikuti persidangan di kejaksaan negeri serta membayar denda tilang," ujarnya.