Ponorogo

Satreskrim Polres Ponorogo Tetapkan 'A' Ibu Bayi, Sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Sungai Keden

  • Senin, 23 Oktober 2023 | 17:32
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka



Ponorogo, koranmemo.co - Setelah hampir sepekan kasus pembuangan bayi di Sungai Keden, Dusun Poh Sawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan bergulir, Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menetapkan tersangka dalam peristiwa pembuangan bayi perempuan tersebut.

Kanit Pidum, Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka menyebut jika salah seorang saksi yang diperiksa statusnya sudah naik dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/10) lalu.

"Jumat sudah kita tetapkan satu orang tersangka, berinisial A yang merupakan ibu dari bayi yang dibuang di sungai," ungkap Guling Sunaka saat diwawancarai koranmemo.com, Senin (23/10).

Baca Juga: Truk Angkut Mamin di Ponorogo Terbakar, Kerugian Capai Belasan Juta

Guling mengatakan bahwa dalam penanganan perkara ini menggunakan sistem peradilan anak. Artinya, keseluruhan proses penyelesaian perkaranya Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

"Saat ini usia tersangka masih 17 tahun maka statusnya yakni ABH," beber Guling

Pihaknya juga menyebut, penetapan tersangka ini setelah penyidik berhasil melengkapi dua alat bukti. Dua alat bukti tersebut yakni keterangan saksi dan bukti petunjuk berupa baju tersangka yang digunakan untuk membungkus bayi.

Baca Juga: Tak Pakai Helm, Pemuda di Ponorogo Tewas Setelah Terlibat Laka Tabrak Bahu Jalan

"Untuk bukti petunjuk berupa baju, dan tersangka mengakui bahwa baju tersebut miliknya yang digunakan untuk membungkus bayi yang baru dilahirkannya," tegas Guling.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya