Ponorogo

Progres Capai 80 Persen, Kejaksaan Negeri Ponorogo Sebut Akhir Tahun Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL

  • Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:45
Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi

Ponorogo, koranmemo.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo meminta masyarakat yang menjadi korban dugaan pungutan liar terkait surat segel tanah program PTSL di Desa Sawoo untuk sedikit bersabar. Sebab, untuk penetapan tersangka pihak kejaksaan masih melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan progres penanganan kasus dugaan pungli tersebut sudah sekitar 80 persen. Artinya hanya tinggal menunggu waktu penetapan tersangka dalam kasus tersebut akan diumumkan.

"Progres kita sudah 80 persen, jadi untuk penetapan tersangka mohon bersabar," ungkap Agung, kepada koranmemo.com, Selasa (24/10).

Baca Juga: Suplai 16.000 Liter Air Bersih Setiap Hari di Ponggok Mojo

Pihaknya juga menyebut bahwa saat ini jumlah saksi yang telah dilakukan pemanggilan serta permintaan keterangan sudah sekitar 50 orang, yang terdiri dari warga dan perangkat desa Sawoo. Selain itu, Kejari Ponorogo juga melakukan pemanggilan ulang kepada 6 saksi. Para saksi yang dipanggil ulang itu terdiri dari 3 perangkat desa dan 3 warga dengan status korban.

"Kita panggil ulang ada yang dari perangkat desa ada yang dari korban untuk kembali kita mintai keterangan," beber Agung.

Agung juga menambahkan, terkait penggeledahan yang dilakukan tim kejaksaan di kantor balai desa beberapa waktu lalu, pihaknya mengakui telah menemukan barang bukti baru. Namun, dirinya enggan menyebutkan secara spesifik barang bukti apa yang berhasil ditemukan.

Baca Juga: Konsisten Pertahanan Eksistensi Batik Khas Daerah Sejak 1972, Ini Strategi Pembatik Tradisional di Kabupaten Trenggalek

"Yang jelas terkait dengan perkara, seperti data dan lainnya," tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya