Tulungagung, KORANMEMO. CO - Unit Reskrim Polsek Kalidawir menangkap 2 pria di Kecamatan Campurdarat Selasa (28/2/2023). Sebab keduanya terbukti mencuri perangkat elektronik sound system.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, 2 pelaku tersebut yakni AY (31) dan YA (27) yang mana keduanya warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Beras Impor Laku Keras di Pasar Tradisional Jombang, Konsumen Lebih Suka, Ini Sebabnya
Sedangkan korbannya yakni AWW (27) warga Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
Waktu itu, Sabtu (25/2/2023) korban kehilangan perangkat elektronik sound system miliknya.
Korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidawir untuk segera mendapatkan tindak lanjut.