Tulungagung

Gadaikan Mobil Sewaan, Seorang Pria Diringkus Reskrim Polsek Tulungagung Kota

  • Jumat, 9 Juni 2023 | 18:09
GN (49) saat diamankan di Polsek Tulungagung Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (ist)

Tulungagung, koranmemo.id - Pria berinisial GN (49), warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung diringkus anggota unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Tulungagung Kota, Senin (5/6). GN sendiri diamankan lantaran diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, diketahui mobil tersebut merupakan milik MS (53), warga Kelurahan Kepatihan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung yang masih tetangga pelaku.

Kasus tersebut berawal saat pelaku menyewa mobil korban senilai Rp 300 ribu perhari.

Baca Juga: Tanggapi Jadwal liga 1, Kapten Persik Kediri: Yang Penting Nggak Berhenti-Berhenti

Hanya saja, tidak ada tenggat waktu atas kesepakatan terkait lamanya pelaku menyewa mobil korban.  Pelaku hanya membayarkan uang sewa mobil tersebut pada awal menyewa untuk satu hari. Setelahnya, pelaku sama sekali tidak membayarkan uang sewa kepada korban.

"Mereka berdua baik korban dan pelaku ini merupakan tetangga dan sudah mengenal akrab, sehingga korban tidak menaruh curiga kepada pelaku," kata Iptu Mochammad Anshori, Jumat (9/6).

Saat uang sewa tidak dibayarkan dan mobil belum kembali, korban masih menunggu itikad baik pelaku.

Baca Juga: Gejala Stroke Ringan yang Wajib Anda Waspadai sejak Muda

Korban terus berusaha menghubungi pelaku, sayangnya pelaku justru tidak merespon korban yang mana pelaku juga tidak ada di rumahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya