Tulungagung

Kasus Kewarganegaraan Ganda, Dispendukcapil Usulkan Cabut Dokumen Kependudukan Mantan Dosen di Tulungagung

  • Rabu, 21 Juni 2023 | 19:38
Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartini (Kiri) saat memberikan keterangan soal kasus Yatno (Isal/Memo)

Tulungagung, koranmemo.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung merespon terungkapnya Yatno (55), mantan Dosen Universitas Bhinneka PGRI (UBHI) Tulungagung, yang rupanya merupakan warga negara Singapura.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Nina Hartini mengatakan, beberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah dipanggil oleh Imigrasi Kelas II non TPI Blitar atas kasus yang menjerat Yatno (55). 

Bahkan, awal Juni 2023 kemarin, pihaknya kembali datang ke Kantor Imigrasi Blitar untuk keperluan pencabutan dokumen kependudukan Yatno.

Baca Juga: Serba Serbi Pemilu 2024: KPU Tulungagung Tetapkan Jumlah DPT

Saat ini, pihaknya juga sedang mengusulkan pencabutan dokumen tersebut ke Pemerintah pusat usai terungkapnya kasus tersebut.

"Mei 2023 kami dapat informasi itu, awal Juni kami kesana dimintai keterangan dan pencabutan dokumen kependudukan, sepulang dari sana data disini sudah kami cabut dan saat ini sedang proses usulan ke Pemerintah Pusat," kata Nina Hartini, Rabu (21/6).

Selama memiliki dokumen Warga Negara Indonesia (WNI), ungkap Nina, pihaknya sempat didatangi yang bersangkutan untuk keperluan mengganti identitas dari yang semula Yatno menjadi Mohtar bin Bakri.

Baca Juga: Bakti Religi, Cara Polres Magetan Sambut Hari Bhayangkara Ke-77

Selain mengganti nama identitas, dia juga meminta untuk mengganti tempat tanggal lahir pada dokumen kependudukannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya