Tulungagung, koranmemo.co - Kasus korupsi yang dilakukan oleh Direktur PT KYA Graha yakni Ari Kusumawati (42) akhirnya sudah final yang mana hukuman bagi terdakwa diperberat.
Pasalnya, hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) lebih berat dua kali lipat dibandingkan dengan vonis yang diberikan pada persidangan sebelumnya.
Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sebenarnya Pengadilan Tinggi Surabaya sudah memvonis Ari Kusumawati dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Namun jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengajukan kasasi.
Pengajuan kasasi tersebut dikarenakan JPU merasa belum puas atas vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Berdasarkan petikan putusan kasasi No 4924 K/Pid.Sus/2023 yang diterima JPU majelis hakim mengabulkan memori kasasi yang diajukan oleh JPU.
"Dikarenakan memori kasasi diterima, terdakwa Ari Kusumawati akhirnya dihukum penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," kata Amri Rahmanto Sayekti, Senin (11/12).
Selain itu, ungkap Amri, melalui putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, terdakwa Ari Kusumawati juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,4 miliar. Hanya saja, selama proses penyidikan terdakwa telah menitipkan pembayaran kerugian negara sejumlah Rp 2,53 miliar.
Baca Juga: Dishub Lakukan Inspeksi Jalam Beberapa Pekan Terakhir, Cegah Kawasan Black Spot di Tulungagung