Jombang

Eks Koruptor Tetap Bisa Daftar Caleg di Pemilu, Tapi Wajib Jeda 5 Tahun, Ini Penjelasan KPU Jombang

Hdi
  • Jumat, 28 April 2023 | 16:51
(Ketua KPU Jombang Athoilah (dok memo))

Jombang, KORANMEMO.CO - Mantan narapidana kasus korupsi (eks koruptor) yang baru selesai menjalani masa hukuman, baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu setelah bebas lima tahun dari penjara.

Ketua KPU Jombang Athoilah membenarkan eks koruptor baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu setelah bebas lima tahun dari penjara. Ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022. 

“Untuk caleg eks napi sesuai putusan MK maka wajib jeda selama lima tahun,” ujar Athoilah kepada media, Jumat (28/4).

Athoilah menjelaskan bagi napi yang sudah jeda selama lima tahun dan mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten, sesuai dengan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maka wajib menyampaikan dan mengumumkan status dirinya sebagai mantan napi di media surat kabar lokal.

Baca Juga: Tega, Pengurus Panti Asuhan di Tulungagung Sayat Anak Asuhnya Pakai Piasu, Begini Ceritanya

"Selanjutnya, pengumuman itu akan disampaikan ke KPU sebagai syarat saat mendaftar sebagai Caleg kabupaten Jombang," tuturnya.

Athoilah menambahkan, terkait dengan wajib mengumumkan status napi di media baru akan disosialisasikan oleh KPU Jombang pada 30 April.

"Seperti yang diketahui masa pendaftaraan Bacaleg itu pada tanggal 1 Mei, kemudian tahapan ini dilaksanakan selama 14 hari sampai 14 Mei pendaftaraan Bacaleg akan segera ditutup," tandasnya.

Baca Juga: Akibat Diterjang Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung, Sejumlah Rumah dan Fasum di Kota Batu Risak

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya