Kediri, KORANMEMO. CO - Kuasa hukum Ferry Irawan yakin dan optimis kliennya akan bebas dari jeratan hukum kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap Venna Melinda.
Jeffry Simatupang, Kuasa Hukum Ferry Irawan menyampaikan optimisme tersebut usai mendampingi Ferry Irawan saat pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (16/3/2023).
"Saya sampaikan terima kasih kepada jaksa karena sudah memperlakukan Pak Ferry (tersangka) secara humanis dan baik saat pemeriksaan pelimpahan tadi," kata Jeffry.
Jeffry menyampaikan, selama belum ada keputusan dari Pengadilan Negeri yang memiliki kekuatan hukum tetap, Ferry Irawan dianggap sebagai orang tidak bersalah.
Bahkan, dia akan membuktikan di persidangan nanti tentang fakta sebenarnya bahwa apa yang ada berita mengenai Ferry Irawan tidak sepenuhnya benar.
"Ya nanti pasti akan kami buktikan di persidangan," ucapnya.
Tak hanya itu, dia juga akan memberikan kejutan di dalam persidangan yang sedang disiapkan.