Kediri, KORANMEMO. CO - Kejaksaan Negeri Kota Kediri menolak pengajuan penangguhan penahanan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda.
Karena pengajuan penangguhan penahanan ditolak, saat ini Ferry irawan, aktor terkenal itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri Kamis (16/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf menyampaikan, jaksa penuntut umum telah menerima penyerahan tersangka Ferry Irawan dan barang bukti.
Baca Juga: Guru di Kabupaten Kediri Luncurkan Badik Baduta Guna Peduli Pemenuhan Gizi
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 44 dan 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka dilakukan penahanan lanjutan selama 20 mulai Kamis (16/3/2023) hingga Selasa (4/3/2023) di Lapas Kelas IIA Kediri," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, penangguhan penahanan terhadap tersangka Ferry Irawan itu diajukan oleh kuasa hukumnya Jeffry Simatupang.
Baca Juga: Sekda Trenggalek Ajak Warga Manfaatkan Program Mening Deh Guna Pangkas Biaya, Tenaga dan Waktu
Hal ini dikarenakan kuasa hukumnya turut mendampingi pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Jawa Timur.