Magetan

Ungkap 3 Kasus, Bekuk Pengedar dan Pengguna Narkoba

  • Minggu, 23 Juli 2023 | 15:03
Konferensi pers 3 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba (Andik/Memo)

 


Magetan, koranmemo.co - Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan terlarang (Satreskoba) Polres Magetan berhasil ungkap 3 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dari pengungkapan yang berlangsung dalam dua pekan, tiga tersangka sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan.

Ketiga pelaku antara lain, S (23) warga Beran Ngawi yang biasa membuka angkringan di kawasan Terminal Lama, G (23) warga Kedunggalar Ngawi dan F (23) warga Barat Kabupaten Magetan.

Baca Juga: Polres Madiun Kota Perketat Penjagaan Menuju Padepokan PSHT

Ketika pers rilis, Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Didik Ary Hendro menyampaikan, tersangka "S" (23) ditangkap di pangkalan ojek dekat simpang tiga desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan pada Kamis 13 Juli 2023 tengah malam ketika tengah bertransaksi.

"Tersangka berhasil kita sergap dan diamankan, setelah kita geledah didapati satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok," jelas AKP Didik, Kamis (10/7/2023).

Selain barang bukti narkotika, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor plat merah kendaraan dinas milik orang tuanya.

Baca Juga: 4 Perguruan Silat di Nganjuk Kompak Ikuti Acara Kirab dan Jamasan di Desa Ngetos Nganjuk

Disampaikan, peristiwa penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Magetan yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di kecamatan Kartoharjo Magetan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya