Ponorogo

Dua Bulan Jelang Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung berakhir, Kalangan Legislatif Mulai Bahas Usulan Nama

  • Kamis, 20 Juli 2023 | 20:16
-Ketua DPRD Tulungagung, Marsono (Kanan) dan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo (Kiri) menyerahkan usulan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati

Tulungagung, koranmemo.co - Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, kalangan legislatif saat ini akan segera melakukan rapat pembahasan usulan pejabat (PJ) bupati pada masa transisi nantinya.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono mengatakan, pada rapat paripurna ini, pihaknya bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) Tulungagung membahas pengumuman usulan pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati masa bakti tahun 2018-2023.

Sesuai aturan, masa jabatan bupati dan wakilnya diumumkan secepatnya 6 bulan atau 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.

Baca Juga: Dirumahkan Tanpa Kejelasan, Buruh Dua Pabrik Rokok di Kota Blitar Wadul Dewan

Selain itu, mereka juga membahas tentang rancangan berkas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024.

"Sesuai permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang pejabat gubernur, bupati dan walikota, mereka akan diumunkan secepatnya 6 bulan atau selambatnya 30 hari sebelum masa jabatan berakhir," kata Marsono, Kamis (20/7).

Terkait usulan PJ Bupati dan Wakil Bupati, jelas Marsono, dia akan segera melakukan pembahasan terkait usulan tersebut dengan internal DPRD Tulungagung.

Baca Juga: Menikmati Wisata Malam di Kota Batu, Dijamin Punya Kenangan Indah

Dia memastikan jika sebelum jabatan Bupati dan Wakionya berakhir pada September 2023 mendatang, sudah ada nama PJ tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya