Tulungagung

Perusahaan di Tulungagung Wajib Bayar THR Karyawan Tujuh Hari Sebelum Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Hdi
  • Sabtu, 1 April 2023 | 12:17

Tulungagung, KORANMEMO.CO - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung mewajibkan perusahaan setempat untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso mengatakan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR 2023 bagi setiap pekerja di perusahaan sudah keluar. SE tersebut dari Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Dalam SE tersebut,  kata Agus Santoso diatur waktu terakhir pemberian THR yakni tujuh hari sebelum lebaran. Sehingga pekerja bisa menggunakan THR untuk persiapan kebutuhan lebaran. 

Baca Juga: Pemkot Blitar Sosialisasi Pembatasan Sampah Plastik  Sebab di Lapangan Terus Menumpuk 

Bahkan di SE tersebut juga tergambar jelas jika pembayaran THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Setelah keluarnya SE tersebut, pihaknya lantas memberitahukan SE tersebut kepada masing-masing perusahaan agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR tepat waktu sesuai aturan. Diketahui pihaknya sudah meneruskan SE tersebut ke 100 perusahaan di Tulungagung.

"Ada 100 perusahaan itu kami minta untuk segera mengkonfirmasi kesanggupannya untuk pembayaran THR bagi pegawainya," kata Agus Santoso, Jumat (31/3).

Baca Juga: Dinsos Salurkan Bantuan Bagi Penyandang Disabilitas Setelah ada Instruksi dari Mas Dhito

Selain menginformasikan SE tersebut, jelas Agus, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan THR bagi para pegawai apabila haknya tidak dibayarkan oleh perusahaannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya