Ponorogo

DPC PKB Ponorogo Layangkan Somasi Untuk Simpatisan yang Gunakan Logo Untuk Deklarasi Capres Lain

  • Senin, 29 Januari 2024 | 22:10
Pengurus DPC PKB Ponorogo saat menggelar konferensi pers di kantor DPC PKB

 

Ponorogo, koranmemo.co - Deklarasi dukungan terhadap capres Prabowo - Gibran yang dilakukan oleh relawan yang mengatasnamakan PKB Ponorogo yang digelar, Minggu (28/1) di Desa Grogol berbuntut panjang.

DPC PKB Ponorogo mengeluarkan surat somasi terhadap sejumlah orang yang diduga merupakan inisiator kegiatan tersebut. Somasi yang dilayangkan tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya dalam deklarasi tersebut mencantumkan logo, lambang serta atribut dari PKB

"Kami merasa keberatan atas dipakainya lambang PKB dalam deklarasi tersebut, tanpa adanya persetujuan dari kami selaku pengurus DPC PKB Ponorogo," ungkap Ibnu Multazam, kepada koranmemo.com, saat jumpa pers di kantor DPC PKB, Senin (29/1).

Baca Juga: Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Ponorogo Amankan Puluhan Kendaraan

Ibnu Multazam menjelaskan jika penggunaan atribut PKB tersebut melanggar undang-undang pemilu Pasal 280 nomor 1 huruf i dan nomor 4. Setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye yang melanggar pasal tersebut dapat dikenakan pidana pasal 520 dengan pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Hari ini secara resmi kami melayangkan somasi untuk klarifikasi terkait penggunaan logo PKB, jika 1 x 24 tidak ada tanggapan serta permintaan maaf secara terbuka akan kita laporkan kepada Bawaslu," tegas Multazam.

Multazam juga memastikan jika mereka yang melakukan deklarasi dalam kegiatan tersebut bukan bagian dari pengurus maupun anggota PKB. Pun, jika ada pengurus maupun anggota PKB Ponorogo akan dilaporkan kepada DPW PKB Provinsi.

Baca Juga: Pelipatan Rampung, KPU Ponorogo Mulai Setting dan Packing Kebutuhan Logistik Untuk Pemilu

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya