Trenggalek, KORANMEMO.CO - Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan AS (28) dan S (35) warga Kabupaten Trenggalek karena melakukan pengeroyokan. Dipastikan keduanya akan berlebaran dibalik jeruji besi penjara.
Pengeroyokan yang dilakukan keduanya berawal dari aksi geber motor yang dilakukan keduanya yang direkam video oleh warga. Keduanya marah dan melakukan pengeroyokan pada warga yang merekam.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, pengeroyokan yang dilakukan AS dan S itu terjadi di sekitar Jalan Desa Kembangan Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek.
Peristiwa itu bermula saat kedua pemuda itu pulang hajatan bersama delapan orang temannya.
Diduga terpengaruh minuman keras, mereka mengendarai motor secara ugal-ugalan.
“Pelaku pulang dari acara campursari diduga terpengaruh minuman keras sehingga menggeber-geber motornya di sekitar lokasi pengeroyokan,” kata Agus di Mapolres Trenggalek.
Baca Juga: Mas Ipin Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Standard Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Aksi itu rupanya terekam video oleh SF (24) yang saat itu tengah memperbaiki motornya di bengkel pasca mogok sepulang mencari rumput.