Trenggalek

KAI Inventarisasi Aset di Kabupaten Trenggalek, Warga Siap-siap Kena Beban Kewajiban

  • Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:53
Pengendara melintas di tugu alun-alun Kabupaten Trenggalek (Angga/Memo)

 

Trenggalek, koranmemo.co - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal melakukan inventarisasi aset di Kabupaten Trenggalek. Hal itu dilakukan dengan pemasangan patok sebagai batas penanda dengan kepemilikan aset diluar KAI.

Pemasangan itu bakal dilakukan menyeluruh di Bumi Menak Sopal yang dulunya terdapat bekas perlintasan kereta api.

“Dalam pelaksanaannya, penandaan aset tidak hanya patok, namun juga terdapat plang dan juga peneng. Kalau pemasangan patok ini baru, kalau yang lama dari besi itu mau diganti,” kata Manager Humas PT KAI DAOP 7 Madiun, Supriyanto saat dikonfirmasi Koranemo.com via telepon, Selasa (15/8).

Baca Juga: Hutan Lindung di Wilayah Ponorogo Terbakar Seluas 2 Hektare, Flora dan Fauna Terdampak

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT KAI (Persero), lanjut Supriyanto, diberikan kewajiban untuk menjaga aset-aset negara yang saat ini dikuasakan ke PT KAI. Salah satunya adalah aset berupa tanah dan bangunan, termasuk yang berada di eks jalur kereta api yang sudah tidak aktif di Trenggalek.

Aset perusahaan berupa tanah dan atau bangunan merupakan sumber daya dan kekayaan perusahaan yang wajib dikelola dengan baik untuk mendapatkan manfaat bagi perusahaan sekaligus agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara,” imbuhnya.

Dia menambahkan, secara periodik PT KAI DAOP 7 Madiun sedang melakukan program rutin. Yaitu salah satu upaya penandaan aset berupa penjagaan aset tanah dan atau bangunan meliputi pemasangan tanda penunjuk aset patok batas aset tanah KAI. Saat ini pemasangan patok itu masih dilakukan di Tulungagung dan nantinya merambah ke Trenggalek.

Baca Juga: Tarif Angkot di Kota Malang Bakal Naik

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya