Trenggalek

Niat Hati Ingin Untung Instan, Delapan Warga di Trenggalek Ini Malah Masuk Bui

  • Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:21
Delapan tersangka usai diamankan polisi (Angga/Memo)


Trenggalek, koranmemo.co - Ingin mendapatkan keuntungan secara instan, delapan warga di Kabupaten Trenggalek justru berhadapan dengan polisi. Akibat perbuatannya, merekapun harus merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji besi penjara. 

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, delapan orang itu harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu dan pil dobel L.

Satu orang berasal dari Kabupaten Tulungagung, sementara yang lainnya berasal dari Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan Hingga Akhir Tahun, Disperdagkum Ponorogo Order Solar 5.450 Kilo Liter ke BPH Migas

“Untuk kasusnya dua sabu-sabu, sementara yang lainnya pil dobel L,” kata Gathut di Mapolres Trenggalek.
Gathut mengatakan, delapan orang yang diamankan itu merupakan ungkap kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang diselenggarakan 14 sampai 25 Agustus. Dari delapan kasus itu, satu diantaranya merupakan target operasi.

“Satu TO (Target Operasi) dan yang tujuh non TO,” imbuhnya.

Dari tangan delapan tersangka itu, petugas mengamankan sebanyak 6,02 gram sabu dan 7.486 butir pil dobel L. Kemudian, enam unit handphone dan uang sejumlah sekitar Rp 2,4 juta yang merupakan hasil transaksi.

Baca Juga: Pengumuman DCS Bacaleg Ponorgo Nihil Tanggapan Masyarakat

Selain dipakai sendiri, beberapa diantaranya diperjualbelikan. Namun sayangnya, belum sempat menikmati hasil penjualan, mereka malah diamankan petugas dan mendekam di penjara.

“Ada yang pemakai dan pengedar,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya