Ponorogo

Ternyata, Belasan Minimarket Jaringan Nasional di Ponorogo Belum Punya Izin, Padahal Sudah Lama Beroperasi

  • Kamis, 23 Februari 2023 | 19:42
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP ) Ponorogo, Joko Waskito

Ponorogo, KORANMEMO.CO - Belasan gerai minimarket jaringan nasional yang sudah beroperasi di Ponorogo sejak lama, ternyata hingga kini belum melengkapi izin operasional.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP ) Ponorogo, Joko Waskito menyebut, ada 15 gerai minimarket jaringan nasional yang mengajukan izin di tahun 2022. Namun belum ada satupun yang proses perizinannya dinyatakan beres.

"Ada 15 minimarket jaringan nasional, lokasinya ada di sejumlah kecamatan seperti Jambon, Jenangan, Sawoo, serta Kauman. Belum klir proses perizinannya," Ungkap Joko, kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Joko mengatakan, mereka yang sudah beroperasi tersebut hanya memiliki izin kesesuaian penggunaan ruang, dan ijin operasional saja. Sementara terkait izin Pendirian Bangunan dan Gedung (PBG) belum selesai. Bahkan ironisnya belasan minimarket ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Masyarakat Antusias Ikuti Program Banmod Pemkot Kediri, Hari Ketiga Tembus 7.914 Pendaftar

"Jadi memang yang mengajukan itu belum punya PBG. Saat ini juga masih berproses makanya tahun 2022 sampai sekarang kami belum pernah menerbitkan izin untuk minimarket," beber Joko.

Belum terbitnya izin bagi minimarket tersebut, kata Joko, juga karena Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengaturan zonasi baru pendirian minimarket belum terbit. Sedangkan Perbup mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Ponorogo yang saat ini masih direvisi.

"Jika di tahun 2020 dasar hukumnya pakai Permendag nomor 23 tahun 2021 dan Perbup 2020. Karena adanya RDTR revisi sehingga perbub juga belum ada, kita tidak bisa mengeluarkan izin jika tidak ada landasan hukumnya," jelas Joko.

Lebih lanjut, di tahun 2020 hingga 2021 sedikitnya ada 33 minimarket di Ponorogo yang telah mengantongi izin. Baik izin kesesuaian penggunaan ruang dan PBG, atau NIB yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Tanggapi Insiden Warga yang Tenggelam di Waduk Gondang, Ini Penjelasan Disparbud Lamongan

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya