Ponorogo, koranmemo.co - Menjelang diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) bagi para Calon Anggota Legislatif (Caleg) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ponorogo pada November 2023 mendatang, dua kepala desa yang maju dalam kontestasi pemilu dipastikan telah memenuhi syarat.
Kepastian tersebut diungkapkan Toni Sumarsono Plt Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat desa (DPMD Ponorogo). Menurut Toni, surat keputusan (SK) penghentian dua kades tersebut telah di tanda tangani oleh bupati Sugiri Sancoko.
"Sudah turun SK nya sudah di tanda tangani, sudah klir untuk dua kades yang maju dalam pemilu," ungkap Toni, kepada wartawan.
Baca Juga: Bupati Ponorogo Tunda Penarikan Sumbangan SMPN 1, Kepsek Pilih Mundur
Toni menambahkan, dua kades yang maju pemilu tersebut yakni Kades Glinggang Kecamatan Sampung Rianto, dan Kades Bekare Kecamatan Bungkal Suwandi. Keduanya mengajukan pengunduran diri sekitar bulan Juli dan surat turun pada 25 September lalu.
"Sudah lama keluarnya, per tanggal 25 September sudah tidak menjabat sebagai kades," imbuhnya.
Toni mengungkapkan, PJ pengganti Kades Glinggang dan Bekare digantikan oleh dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat Kecamatan, yakni Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sampung Paras Paravirodhena sebagai PJ Kades Glinggang dan Kasi Trantib Kecamatan Bungkal Rosid sebagai PJ Kades Bekare.
Baca Juga: Bawaslu Ponorogo Ingatkan Bacaleg Tak Sembarangan APK