Tulungagung

Bawaslu Tulungagung Minta KPU Lakukan Coklit Ulang di 6 Kecamatan, Ini Masalahnya

Hdi
  • Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:07
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko memaparkan hasil temuan permasalahan proses coklit (isal/memo) (koran memo)

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko memaparkan hasil temuan permasalahan proses coklit (isal/memo)

Tulungagung, KORANMEMO. CO - Bawaslu Tulungagung minta KPU lakukan pelaksanaan pencocokan dan penelitian ( Coklit ) ulang di 6 Kecamatan. Sebab ada masalah dalam proses Coklit yang dilakukan di Kabupaten Tulungagung.

Kenapa Coklit ulang hanya diminta dilakukan di 6 kecamatan ? Sebab diketahui, permasalahan pada proses coklit itu memang banyak ditemukan di enam kecamatan tersebut. Diantaranya Kecamatan Tulungagung, Gondang, Karangrejo, Sumbergempol, Ngantru hingga Kecamatan Ngunut.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko mengatakan, masalah ditemukan di rentang waktu 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023 dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung melaksanakan coklit.

Baca Juga: Lewat Agenda Apel 17 Korpri, Bupati Jombang Ajak ASN Lakukan Ini Selama Ramadhan

Proses tersebut sudah selesai dilakukan dan Bawaqslu  menemukan masih saja saja ada beberapa permasalahan dalam pelaksanaan coklit.

"Masalah pada proses coklit terbanyak yang kami temukan ada di Kecamatan Sumbergempol dengan total 48 kasus," kata Endro Sunarko, Kamis (16/3/2023).

Permasalahan yang ditemukan, ungkap Hendro, pun beragam mulai dari proses coklit yang tidak sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Ditemukan 247 Proses Coklit Bermasalah, Ini Penjelasan Bawaslu Kota Malang  

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya