Jombang

Bawaslu Jombang Tertibkan 10.760 APK

  • Senin, 29 Januari 2024 | 23:06
Saat kegiatan penertiban alat peraga kampanye di Jombang

 

Jombang, koranmemo.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang telah menertibkan sebanyak 10.760 alat peraga kampanye (APK) menjelang pemilu serentak tahun 2024. Penertiban dilakukan di 21 Kecamatan di Kabupaten Jombang yang diduga melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya serius dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye di wilayah kerjanya.

"Data yang dikumpulkan menunjukkan hingga 26 Januari 2024, total 10.760 APK telah ditertibkan, terdiri dari 159 APK DPD, 663 APK pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta 9.938 APK Parpol peserta pemilu, Minggu (28/1).

Baca Juga: Gulirkan Program Police Goes To School, Ini Pesan Kapolres Jombang pada Generasi Milenial dan Gen Z

Sebelum penertiban dilakukan, menurut Dafid, Panwaslu di masing-masing Kecamatan melakukan identifikasi terhadap APK yang diduga melanggar aturan. Setelah itu, Panwaslu memberikan saran perbaikan kepada peserta pemilu.

"Jika saran tersebut tidak diindahkan, Panwaslu akan melakukan kajian dan merekomendasikan untuk dilakukan penertiban," tandasnya.

Dafid menghimbau peserta pemilu untuk memperbaiki APK yang rusak dan memasangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga: Tagihan PBB Naik Berlipat, Warga Kepatihan Kabupaten Jombang Kembalikan SPPT

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya